BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Warga negara Indonesia menganggap bahwa listrik merupakan
kebutuhan vital bagi kehidupannya sehari-hari. Setiap aktivitas yang dilakukan
oleh manusia tidak dapat terlepas dari listrik. Bahkan di desa terpencil sekalipun
saat ini sudah dapat menikmati fasilitas listrik. Namun kini, Indonesia sedang
mengalami krisis listrik. Listrik menjadi sesuatu yang mahal dan langka
disebabkan ketersediaannya yang sangat terbatas. Salah satu faktor yang menjadi
pemicu kelangkaan listrik ini adalah pertumbuhan akan kebutuhan tenaga listrik
yang semakin meningkat sementara tidak diimbangi oleh usaha penyediaan tenaga
listrik yang memadai.
PT.
Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik
di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus di mana mereka malah justru
merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli
mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT.
PLN ini justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam
pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat[1].
Wacana mengenai krisis listrik ini sebenarnya telah muncul
sejak awal tahun 2002 atau akhir tahun 2001. Pada waktu itu hingga sekarang
muncul pemikiran untuk keterlibatan pihak swasta terhadap pengelolaan
ketenagalistrikan di Indonesia yang selama ini dimonopoli oleh PLN. Keadaan
krisis listrik yang parah ditunjukkan oleh fenomena listrik padam serentak
se-Jawa Bali pada Rabu, 20 Februari 2008 karena terjadi defisit pasokan listrik
hingga 1.044 MW. Saat itu, pemerintah bersiap untuk mengumumkan keadaan darurat
jika defisit mencapai 1.500 MW. Krisis listrik di Indonesia bisa dikatakan
sudah berada dalam tahap yang mengkhawatirkan. Di beberapa wilayah, tiada hari
tanpa pemadaman berlgilir. Sistem Jawa-Bali yang paling maju dan
terinterkoneksi juga masih sering mengalami masalah.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara
(PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang[2].
Minimnya pasokan listrik sebagian besar dipicu stagnasi
produksi PLN. PLN sebagai pemasok 90% kebutuhan listrik nasional sulit
meningkatkan produksi karena minimnya keuangan perusahaan sehingga sulit
diharapkan dapat melakukan ekspansi. Produksi PLN yang sudah ada juga tidak
optimal dan mahal karena sebagian besar pembangkit sudah tua, boros bahan
bakar, kekurangan pasokan energi primer, dan sering mengalami kerusakan. PLN
juga dikenal tidak efisien, seperti susut daya listrik yang besar, mahalnya
harga pembelian listrik swasta, tingginya kasus pencurian listrih hingga
korupsi. Stagnasi ini juga dipicu oleh pembangunan listrik yang tidak bervisi
ke depan akibat subsidi BBM regresif membuat sebagian besar pembangkit PLN
adalah pembangkit termal yang kini kian mahal. Selain mahal, konversi energi
bahan bakar fosil menjadi listrik juga sangat tidak efisien (hanya sekitar 30%)
dan tidak ramah lingkungan.
Hingga kini, sebagian besar produksi listrik nasional masih
mengandalkan bahan bakar fosil. Kodisi PLN yang demikian ini akan menjadi
semakin terpuruk apabila tidak dibenahi, karena permintaan listrik akan terus
meningkat seiring dengan pertambahan penduduk. Pertumbuhan konsumsi listrik
diperkirakan 8-10% per tahun hingga 2013. Dengan demikian krisis yang
disebabkan kesenjangan (gap) antara permintaan dan pawaran sudah
terprediksi sejak lama. Jika tidak ada tambahan kapasitas yang berarti, krisis
pada sistem Jawa-Bali dan sistem interkoneksi Sumatra hanya tinggal menunggu
waktu.
Beberapa dekade ini, fungsi PT. PLN sebagai pembangkit,
distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent
Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric,
Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co,
Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih
banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. Artinya bahwa pihak swasta
sangat dibutuhkan untuk ikut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik di
samping PLN sebagai salah satu pelaksana kegiatan usaha penyediaan tenaha
listrik di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam koridor kepentingan masyarakat
luas terutama dalam hal menetapkan tarif yang dapat dijangkau masyarakat sesuai
dengan kemampuan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat [3].
Keberadaan PLN saat ini sangat mendominasi dan memonopoli
ketenagalistrikan di Indonesia. Tetapi keberadaannya tersebut malah tidak mampu
melayani masyarakat pengguna listrik tersebut sementara keterlibatan swasta
dalam bisnis listrik secara langsung (menjadi kompetitor PLN) sulit dilakukan
karena terdapat preseden putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.
001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan tidak memiliki kekuatan mengikat. UU No. 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan memiliki perbedaan signifikan dengan UU No. 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan yang lama.[4]
Dalam UU No.20 Tahun 2002 dijelaskan bahwa semua pelaku
usaha diberikan kesempatan yang lebih luas untuk dapat masuk dalam usaha
penyediaan tenaga listrik. Selain itu hal yang cukup berbeda ialah bahwa
undang-undang ini telah mengatur hal-hal yang terkait dalam penerapan kompetisi
di wilayah-wilayah tertentu. Sesungguhnya melalui UU No. 20 Tahun 2002 tersebut
akan dimungkinkan keterlibatan swasta menjadi pelaku usaha yang menyediakan
listrik di Indonesia. Telaah terhadap putusan MK tersebut menjadi menarik
dikarenakan secara tidak langsung mendukung PLN dalam memonopoli
ketenagalistrikan di Indonesia padahal secara prediktif pada tahun 2003 telah
tergambar akan adanya krisis listrik disebabkan kemampuan PLN yang tidak cukup
untuk menjamin pasokan listrik se Indonesia. Oleh karena itu, makalah ini akan
mendeskripsikan persoalan monopoli yang dilakukan oleh PLN dalam perspektif
hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
1.2
Rumusan Masalah
A. Apakah yang dimaksud dengan
monopoli?
B. Apa saja jenis – jenis monopoli?
C. Bagaimanakah ciri – ciri pasar
monopoli?
D. Apa saja undang – undang yang
mengatur tentang monopoli?
E. Bagaimanakah kasus monopoli pada
perusahaan lisrtik Negara?
1.3
Tujuan
A. Mengetahui pengertian monopoli.
B. Mengetahui jenis – jenis monopoli.
C. Mengetahui ciri – ciri pasar
monopoli.
D. Mengetahui undang – undang yang
mengatur monopoli.
E. Mengetahui dan menganalisis kasus
monopoli pda perusahaan listrik Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada
satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu
yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan
kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak
lain sulit masuk di dalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan
berarti.
Secara umum, perusahaan monopoli menyandang dikonotasikan
negatif dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran
komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam prakteknya tidak
selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil
industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau
perusahaan monopoli.
2.2
Jenis Monopoli
Ada dua macam monopoli yaitu monopoli alamiah dan yang kedua
adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam
pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang
dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam
pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu,
perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya
saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi
sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis
industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu
monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi
politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan
kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena
pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi
melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale,
dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan
bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar
dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada
akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan
kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
2.3
Ciri Pasar Monopoli
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah sebagai berikut:
- Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu
saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang
dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai
pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus
membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya
ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu
apapun didalam menentukan syarat jual beli.
- Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat
digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut
merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang
mirip yang dapat menggantikan.
- Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan
yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan
menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
- Dapat mempengaruhi penentuan harga
Perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam
pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan
monopoli dipandang sebagai penentu harga.
- Promosi iklan kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya
perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan
menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah
bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik
dengan masyarakat.
2.4
Undang-Undang Tentang Monopoli
Dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar
dengan kekuatan ekonomi yang besar dalam hal praktek monopoli, oligopoli, suap,
harus dibatasi dan dikendalikan, karena apabila tidak dapat merugikan
kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam
masyarakat. MakaIndonesiapun kemudian membuat sebuah peraturan antimonopoli
yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini
menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan
sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa
pasal.
2.5
Kasus Monopoli Perusahaan Listrik Negara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya
dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN sektor listrik
itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU akan
mengkaji sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan
pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999
yang mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku
industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat
siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak.
Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk
golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga
yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena
capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar
Rp113 per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah
berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping dan Rp731 KWh untuk yang
tidak. Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang
tidak, untuk tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk
keperluan industri besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar
sebesar Rp594 per KWh sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas
harga Rp11 per KWh). Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera
melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke
pihaknya pada 11 Januari silam.
KPPU juga akan panggil pihak yang selama ini diuntungkan
dengan tarif lebih rendah atau yang iri terhadap perbedaan harga karena mereka
dikenakan beban yang lebih tinggi dibanding yang lain. Selain itu, mereka juga
akan memanggil Pemerintah dan Kementerian Keuangan dan Dirjen Listrik
Kementerian ESDM untuk meminta pandangan dari mereka dan akan membuktikan di
lapangan misal cek kuitansi supaya ada fakta dan data hukum tidak hanya data
statistik[1].
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi
listrik sebenarnya sudah mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam
upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi
tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer
di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath
Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi
dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan
oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik kemudian juga memuncak saat PT. Perusahaan
Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di
berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli
2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari
Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Akibat dari PT. PLN yang memonopoli kelistrikan nasional,
kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka
sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Banyak daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan
juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak. Kejadian ini menyebabkan
kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk
berinvestasi.
2.6
Analisis Kasus
Kelistrikan di Indonesia adalah bentukan sejarah, keadaan
geografis, dan keteresediaan sumber daya alam dari zaman dahulu. Dalam
perjalanannya, pemerintah selalu mengambil peran yang sempurna dalam penyediaan
listrik bagi rakyat yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Meskipun pada masa
pemerintahan Kolonial Belanda dan setelah kemerdekaan telah ada perusahaan
swasta komersial yang memproduksi listrik, namun pemerintah nasional mengambil
peranan dalam pembangunan sektor ini selama 50 tahun terakhir. Perusahaan Umum
Listrik Negara yang didirikan pada 1950 telah menjadi pemain kunci dalam
cepanya pembangunan sektor kelistrikan. Data statistik menunjukkan bahwa PLN
adalah salah satu perusahaan listrik terbesar di dunia dengan total pelanggan
22 juta dan lebih dari 50.000 karyawan serta hampir seluruh bagian masyarakat
adalah stakeholders bagi PLN.[2]
PLN berdiri dilandaskan pada UU No. 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan dan pada tahun 2002 UU No.15 Tahun 1985 dinyatakan tidak
berlaku oleh UU No. 20 Tahun 2002. Namun kemudian melalui Putusan MK No
001-021-022/PUU-I/2003 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2004
menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permasalahan inti dari persoalan UU No. 20 Tahun 2002 adalah pada Pasal 16, 17
dan 68 yang menjiwai dari UU ketenagalistrikan tersebut. Pasal 16 menyatakan
bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh Badan
Usaha yang berbeda. Pasal 17 menyatakan bahwa usaha pembangkitan listrik
dilakukan berdasarkan kompetisi dan dilarang menguasai pasar. Larangan
penguasaan pasar ini meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain:
- menguasai kepemilikan;
- menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
- menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi beban puncak;
- menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;
- membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;
- melakukan praktik diskriminasi;
- melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
- melakukan kecurangan usaha; dan/atau
- melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
Sedangkan Pasal 68 menyatakan bahwa Pada saat Undang-undang
ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi
pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap
melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sampai dengan dikeluar-kannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
berdasarkan Undang-undang ini.
Keputusan MK dalam hal ini menyatakan bahwa Pasal 16, 17
ayat (3), serta 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan berlawanan
dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Meskipun yang berlawanan hanya tiga pasal tersebut, akan tetapi
karena pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU No.20 Tahun 2002 padahal
seluruh paradigma yang mendasari UU Ketenagalistrikan adalah kompetisi atau
persaingan dalam pengelolaan dengan sistem unbundling dalam ketenagalistrikan
tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan
norma dasar perekonomian nasional Indonesia. MK berpendapat bahwa cabang
produksi dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di bidang ketenagalisrikan harus
ditafsirkan sebagai satu kesatuan antara pembangkit transmisi dan distribusi
sehingga dengan demikian meskipun hanya pasal, ayat, atau bagian dari ayat
tertentu saja dalam undang-undang a quo yang dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengkiat akan tetapi hal tersebut mengakibatkan UU No.20 Tahun
2002 secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan, karena akan menyebabkan
kekacauan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Dalam siaran Pers Koalisi Masyarakat Anti Kenaikan Harga
sebagai pihak yang mengajukan Judicial Review atas UU No. 20 Tahun 2002
menyatakan bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2002 terlihat bahwa negara tidak lagi
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dan tidak ada lagi ketentuan yang menyebutkan agar harga
listrik terjangkau oleh masyarakat sebagaimana semula ditetapkan dalam UU No.
15 Tahun 1985 terlebih lagi harga listrik diserahkan kepada pasar sehingga
tidak mempertimbangkan daya beli atau kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal
ini sangat merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia (merugikan
kepentingan publik).
Akibat adanya pertentangan antara UU No.20 Tahun 2002 dengan
UUD Pasal 33, menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan bangsa, Negara dan
masyarakat (publik) Indonesia, PLN juga terkena dampaknya. PLN yang selama ini
merupakan satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan dan telah
memberikan sumbangsih bagi bangsa, Negara, dan masyarakat yang telah
menjalankan fungsi untuk menyediakan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat
Indonesia dengan harga terjangkau dan juga telah memberikan peran yang besar
bagi perekenomian nasional, berdasarkan UU No. 20 tahun 2002 tidak lagi
merupakan cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Akibatnya, tidak adanya jaminan dan kepastian bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh tenaga listrik dengan harga terjangkau dan justru akan merugikan
perekonomian Negara yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat Indonesia. Bahkan dapat pula mengganggu keamanan negara
dan kedaulatan negara karena negara tidak lagi berkewajiban mengelola cabang
produksi terpenting untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Putusan MK ini sejalan dengan pengalaman dunia akan tenaga
kelistrikan yang telah membuktikan bahwa keberhasilan restrukturisasi sektor
tenaga listik adalah mitos belaka. Sejumlah negara baik negara maju dan
berkembang telah menerapkan restrukturisasi namun memberikan hasil yang serupa
yaitu kenaikan tarif listrik, terjadinya pemadaman, menurunnya tingkat
kehandalan, penguasaan sektor listrik oleh sebagian kecil perusahaan energi
multinasional dan kegagalan negara melindungi kepentingan ekonomi dan
kepentingan masyarakat.
Secara ekonomi, iklim kompetensi dan persaingan yang sehat
dapat menghemat miliaran atau bahkan terilyunan rupiah uang konsumen yang harus
dibayarakan ke produsen karena harga yang tidak wajar (overcharge)
sebagai akibat kenaikan harga yang artifisial. Secara umum, terdapat beberapa
manfaat yang didapat perekonomian jika pada sektor ketenagalistrikan terjadi
kompetisi dan persaingan yang sehat, di antaranya adalah:
- Harga yang wajar dilihat dari kualitas.
Dalam iklim persaingan, produsen akan berlomba-lomba menarik
konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan kualitas barang/jasa yang
dijualnya. Hanya barang/jasa dengan harga yang rendah dengan kualitas terbaik
yang akan dibeli oleh konsumen.
- Konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli barang/jasa.
Pasar yang kompetitif akan menghasilkan barang/jasa yang
ditawarkan pelaku usaha dengan pilihan harga dan kualitas yang bervariasi.
Setiap konsumen pada dasarnya memiliki daya beli dan selera yang berbeda-beda.
Karakteristik konsumen untuk memproduksi barang/jasa sesuai dengan kemampuan
dan keinginan konsumen. Produsen dituntut untuk sensitif terhadap daya beli dan
perubahan selera konsumen. Pelaku usaha yang tidak tanggap terhadap perubahan
daya beli dan perubahan selera konsumen lambat laun akan tersingkir di pasar.
- Persaingan memungkinkan timbulnya inovasi.
Persaingan usaha akan merangsang pelaku usaha berlomba-lomba
membuat inovasi, baik inovasi produk untuk memenuhi selera konsumen, inovasi
teknologi maupun inovasi metode produksi yang lebih efisien. Inovasi akan terus
berkembang karena dalam pasar yang bersaing hanya pelaku usaha inovatif yang
dapat bertahan dan bersaing. Terkait dengan sektor ketenagalistrikan, jika ada
pesaing lain bagi PLN, tentunya akan mendorong PLN berpikir dan melakukan yang
terbaik dalam menentukan harga dan memberikan pelayanan. Hal ini secara positif
akan mendorong PLN pada efisiensi kinerja dan inovasi teknologi.
Namun, kompetisi yang dikehendaki agar dapat tercapai suatu
iklim usaha yang sehat tidak dapat dilakukan dalam bidang ketenagalistrikan.
Hal ini dikarenakan segmen yang bersifat monopoli alamiah tidak dikompetisikan
dan diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN. Pada dasarnya usaha penyediaan
ketenagalistrikan dilakukan secara monopoli, harga jual juga tetap dilakukan
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dalam
memberi izin tersebut. Meskipun demikian usaha penyediaan ketenagalistrikan
juga dapat dilakukan secara terintegrasi atau satu jenis usaha saja. Namun
karena PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka diberi hak untuk
diprioritaskan dalam memenuhi ketenagalistrikan. Dengan demikian ketersediaan
listrik sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah untuk menenuhinya. Keterlibatan
swasta dalam penguasaan listrik tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pasar
dikarenakan ketenagalistrikan merupakan sektor yang unik dan perlu penanganan
khusus demi untuk tersedianya listrik yang relatif murah bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Oleh karena itu, secara hukum masih terdapat berbagai
perdebatan, apakah usaha yang dilakukan oleh PLN adalah tindakan monopoli yang
diperbolehkan atau tidak. Namun melihat dari kerugian yang diterima oleh
masyarakat, seharusnya tindakan monopoli ini tidak boleh dilakukan. Kerugian
ini diduga karena kurang optimalnya kinerja PLN dalam penyedia listrik
masyarakat. Sedangkan dari segi persaingan usaha, monopoli yang dilakukan PLN
merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena mulai adanya pihak swasta
yang juga menyediakan tenaga listrik di Indonesia. Persaingan ini dianggap
sehat apabila PLN tidak menghalangi usaha perusahaan listrik swasta lainnya
untuk menyediakan listrik bagi masyarakat, sedangkan dalam hal ini PLN malahan
menghalangi perusahaan lain untuk bersaing di bidang ketenagalistrikan ini.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan
tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN
ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, monopoli
yang dilakukan oleh PLN dalam sektor ketenagalistrikan memiliki landasan
yuridis yang kuat yakni melalui konstruksi hukum Pasal 33 UUD 1945, UU
Ketenagalistrikan. Hanya saja, PLN belum mampu menunjukkan kinerjanya secara
optimal sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi seluruh rakyat
Indonesia secara layak. Demikian ini merupakan suatu hal yang dilematis bagi
penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia mengingat kedudukan PLN yang
kuat secara yuridis tersebut.
3.2
Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil
dan merata, sebaiknya pemerintah juga membuka kesempatan yang luas bagi
penyedia listrik lain baik investor swasta maupun internasional dalam
persaingan usaha ketenagalistrikan. Akan tetapi, Pemerintah harus tetap
mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Selain itu, Pemerintah
hendaknya dapat memperbaiki kinerja PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik
demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat
UUD 1945 Pasal 33.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
Dr. Soeharno, TS., SU.Teori Mikroekonomi.Penerbit:
ANDI Yogyakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.
001-021-022/PUU-I/2003.
Undang-Undang Republik Indonesia No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20
Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Berteens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius



0 komentar